Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jepara
Jenis Pajak :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Reklame
Pajak Hiburan
Pajak Parkir
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Air Tanah
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dibantu oleh seorang Wakil Kepala Badan
Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Gedung bersebelahan dengan kantor PERUSDA dan kantor kelurahan Ujungbatu kabupaten Jepara.
Kantor Pelayanan Pajak Daerah
BPKAD Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Sidiq Harun No.002 Ujungbatu Kecamatan Jepara
Terima Kasih sudah berkunjung diblog ini dan jika ada kekurangan atau masukan dalam postingan ini bisa ditulis pada kolom komentar. Semoga Bermanfaat.